SAMPIT, radarsampit.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan evaluasi dan konsolidasi tugas dan fungsi damang, mantir, dan batamad serta kewenangan DAD di tingkat Kabupaten dan kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung di Pulau Hanaut, Minggu (8/9), dihadiri Bupati Kotim Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim, Camat Pulau Hanaut, Kapolsek Kecamatan Pulau Hanaut, Danposramil Kecamatan Pulau Hanaut, Ketua DAD Kecamatan dan seluruh unsur Ketua DAD di tingkat desa se-Kecamatan Pulau Hanaut, Ketua Batamad Kabupaten Kotawaringin Timur dan anggota, damang dan mantir Kecamatan Pulau Hanaut, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Kecamatan Pulau Hanaut.
Ketua Umum DAD Kotim Halikinnor menekankan pentingnya peran lembaga adat dayak, termasuk damang, mantir, dan batamad, dalam menjaga, memelihara, melestarikan, dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat Dayak beserta budaya dan hukum adatnya.
“Keberadaan lembaga adat Dayak, termasuk Dewan Adat Dayak, damang, mantir, dan batamad, adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Lembaga ini sudah terlahir dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak,” ujar Bupati Halikinnor.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan lembaga adat Dayak didorong oleh latar belakang sejarah, terutama kesepakatan damai Tumbang Anoi tahun 1894. “Kesepakatan ini merintis semangat juang, semangat pembaharuan, semangat tata krama perdamaian, dan semangat persatuan dan kesatuan, sehingga masyarakat adat Dayak bertekad membangun kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat adat Dayak,” jelasnya.
Halikinnor menegaskan bahwa lembaga adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur dibentuk untuk menjaga, memelihara, melestarikan, dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat Dayak beserta budaya dan hukum adatnya.
“Terlebih di era globalisasi saat ini, DAD, damang, mantir, dan batamad harus bersinergi dengan pihak pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan,” tegasnya.
Melalui kegiatan evaluasi dan konsolidasi ini, diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang baik, strategis, dan komprehensif yang dapat menjadi dasar acuan bagi DAD, damang, mantir, dan batamad dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Mari kita rapatkan barisan untuk bersatu padu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Tunjukkan tanggung jawab kita, dengan membangun kesadaran untuk membawa Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai ‘huma betang’ dan ‘rumah kita bersama’, agar mencapai kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan secara material dan spiritual,” tuturnya.
Halikinnor juga mengingatkan pentingnya peran damang kepala adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat.
“Dewan Adat Dayak Kecamatan Pulau Hanaut harus terus memberikan dukungan, arahan, dan fasilitasi terhadap peran penting dari para damang kepala adat,” pesannya.
Dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur, diharapkan dapat bersinergi dengan baik agar jangan sampai peran dan tanggung jawab dari Damang Kepala Adat disalahgunakan atau disalahartikan oleh diri sendiri maupun oleh pihak-pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
Melalui evaluasi dan konsolidasi ini, peran kelembagaan adat dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban berbasis kearifan lokal dalam mewujudkan jati diri, harkat, dan martabat masyarakat Dayak melalui “Belom Bahadat” berdasarkan falsafah “Betang” dalam bingkai NKRI, semakin baik dan semakin berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat adat Dayak.








