DAD Kotim Gelar Evaluasi dan Konsolidasi Tugas dan Fungsi

dad kotim
PERTEMUAN: Kegiatan Evaluasi dan Konsolidasi Tugas dan Fungsi Damang, Mantir, dan Batamad serta Kewenangan DAD di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, di Pulau Hanaut, Minggu (8/9).

SAMPIT, radarsampit.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan evaluasi dan konsolidasi tugas dan fungsi damang, mantir, dan batamad serta kewenangan DAD di tingkat Kabupaten dan kecamatan.

Kegiatan yang berlangsung di Pulau Hanaut, Minggu (8/9), dihadiri Bupati Kotim Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim, Camat Pulau Hanaut, Kapolsek Kecamatan Pulau Hanaut, Danposramil Kecamatan Pulau Hanaut, Ketua DAD Kecamatan dan seluruh unsur Ketua DAD di tingkat desa se-Kecamatan Pulau Hanaut, Ketua Batamad Kabupaten Kotawaringin Timur dan anggota, damang dan mantir Kecamatan Pulau Hanaut, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Kecamatan Pulau Hanaut.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DAD Kotim Halikinnor menekankan pentingnya peran lembaga adat dayak, termasuk damang, mantir, dan batamad, dalam menjaga, memelihara, melestarikan, dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat Dayak beserta budaya dan hukum adatnya.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029, Segini Perolehan Suaranya

“Keberadaan lembaga adat Dayak, termasuk Dewan Adat Dayak, damang, mantir, dan batamad, adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Lembaga ini sudah terlahir dan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak,” ujar Bupati Halikinnor.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan lembaga adat Dayak didorong oleh latar belakang sejarah, terutama kesepakatan damai Tumbang Anoi tahun 1894. “Kesepakatan ini merintis semangat juang, semangat pembaharuan, semangat tata krama perdamaian, dan semangat persatuan dan kesatuan, sehingga masyarakat adat Dayak bertekad membangun kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat adat Dayak,” jelasnya.

Halikinnor menegaskan bahwa lembaga adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur dibentuk untuk menjaga, memelihara, melestarikan, dan memberdayakan keberadaan masyarakat adat Dayak beserta budaya dan hukum adatnya.

“Terlebih di era globalisasi saat ini, DAD, damang, mantir, dan batamad harus bersinergi dengan pihak pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan,” tegasnya.



Pos terkait