SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengapresiasi Satpol PP kotim yang telah berkomitmen dan konsisten menegakkan peraturan daerah. Salah satunya Perda Ketertiban Umum dan Ketentaraman Masyarakat.
”Kami angkat topi kepada teman-teman Satpol PP Kotim yang sudah bertransformasi menjadi penegak perda sesungguhnya. Ini merupakan awal yang baik untuk mengembalikan marwah Satpol PP sebenarnya,” kata Handoyo, Jumat (26/8).
Belakangan ini Satpol PP Kotim memang terus menunjukkan taringnya. Di antaranya memerintahkan pembongkaran bangunan di SMK PGRI Kecamatan Baamang. Dalam ketentuan perda, bangunan itu menyalahi aturan dan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Bangunan tersebut memakan badan jalan, sehingga menganggu ketertiban lalu lintas. Satpol PP Kotim juga membongkar paksa warung di Pasar Keramat. Langkah tegas itu dilakukan setelah menerima keluhan masyarakat terkait adanya lapak yang mengganggu aktivitas keluar masuk gang.
Menurut Handoyo, langkah yang dilakukan Satpol PP Kotim juga memberikan dampak positif, sehingga masyarakat bisa patuh dan mengikuti aturan. Selain itu, dari kaca mata DPRD, langkah itu cukup baik, sehingga perda yang diajukan dan dibahas serta disahkan memang betul-betul dilaksanakan.
”Itu jadi contoh untuk SOPD lain agar bertanggung jawab dengan perda yang diusulkan dan disepakati, supaya tidak ada lagi perda yang hanya jadi macan ompong,” ujarnya.
Kasatpol PP Kotim Marjuki sebelumnya mengatakan, mulai bulan depan, penertiban bangunan atau pedagang yang melanggar aturan dilakukan bertahap. Hal itu mulai dari Jalan A Yani, Jenderal Sudirman, Jalan HM Arsyad, Jalan DI Panjaitan, Jalan Tjilik Riwut, dan jalan lainnya.
Kami lakukan bertahap, biar tertata semua jalan-jalan yang ada di Kotim agar tidak amburadul lagi, karena banyak sekali jalan yang dipakai warga maupun sengaja ataupun tidak sengaja memakai ruang milik jalan,” katanya.
Marjuki menuturkan, proses penerapan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah mulai dilaksanakan. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat maupun pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan ruang milik jalan dan mendirikan bangunan tanpa izin. Begitu juga apabila ada oknum yang meminta bantuan dana dan sejenisnya, akan ditindak tegas.