Waspadai Maraknya Modus Penipuan Online

penipuan online
PENIPUAN : Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar Press Realese terkait kasus oenipuan belum lama ini. (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun) 

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Praktek tindak kejahatan digital saat ini ternyata ikut bertransformasi dan beragam modusnya. Untuk itu, masyarakat diminta waspada terhadap aksi kejahatan digital terutama penipuan online.

Beberapa terakhir ini kasus penipuan online marak terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Meski sudah banyak korban dan pelaku yang diamankan, nyatanya masih ada yang menjadi korban.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengajak kepada masyarakat Kobar khsusunya untuk waspada pada penipuan transaksi online. “Ada banyak ciri atau hal – hal yang patut dicurigai, terkait penipuan online ini,” ujarnya, Kamis (28/7).

Beberapa ciri – ciri penipuan online, yaitu akun medsos baru dibuat, mematikan kolom komentar, harga barang jauh lebih murah, tolak kirim foto, tolak video call, tidak COD (Cash On Delivery) dan Informasi Produk minim. “Kalau ada ciri – ciri seperti itu, pasti penipuan,” ungkapnya.

Selanjutnya, berikut tips aman transaksi online, diantarannya, belanja di situs online terpercaya, cek teliti akun medsos penjual, pastikan keaslian foto barang, pastikan keaslian identitas/ktp, pakai jasa pengiriman terpercaya, meminta tag lokasi terkini, pastikan nomor rekening tidak pernah dilaporkan https://cekrekening.id/.

Baca Juga :  Penyeberangan Warga Dipindah Ke Dermaga Kumai Hilir

“Sekarang banyak market place yang terpercaya dan dijamin keaslian produknya. Jadi bisa manfaatkan toko online tersebut,” tuturnya.

Kapolres menambahkan bahwa kepada pelaku penipuan akan dikenakan sankdi pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Serta diatur dalam Pasal 37 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  (rin/sla) 

 

 



Pos terkait