Layanan kesehatan untuk mendeteksi infeksi virus Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian subur. Sejumlah fasilitas kesehatan berlomba membuka pelayanan tes antigen. Ada beragam tarif yang ditawarkan bagi publik. Sebagian mengeluhkan mahalnya biaya tes.
===================================
Tak seragamnya tarif tes cepat dengan metode antigen terjadi di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kendati demikian, besaran yang diberlakukan di sejumlah tempat layanan tersebut tidak melampaui tarif tertinggi yang diatur Kementerian Kesehatan RI.
Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat, batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen – swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Jawa. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02./1/4611/2020.
Informasi dihimpun, tarif rapid antigen-swab di sejumlah klinik dan rumah sakit swasta serta RSUD berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Rinciannya, tarif rapid antigen di Rumah Sakit Harapan Insani Rp 175 ribu, Klinik Terra Rp 175 ribu, Klinik Mitra Rp 175 ribu, RSSI Rp 150 ribu, Klinik Permata Ibu Rp 175 ribu, RS Citra Husada Rp 200 ribu, dan Klinik NH Rp175 ribu.
Layanan lainnya berupa pemeriksaan RT-PCR, hanya ada di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Tarif umumnya berkisar antara Rp 800 ribu – Rp 900 ribu.
Mengacu data di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, setiap hari ada sebanyak 150 sample orang yang meminta layanan untuk berbagai keperluan. Di antaranya, evaluasi pemeriksaan, syarat masuk ke perusahaan besar swasta, pelaku perjalanan, dan penegakan diagnostik.
Kepala Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois mengatakan, pelayanan tes antigen di Kobar terdapat di sejumlah rumah sakit dan klinik. Masyarakat bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang telah memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan dan menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes antigen-swab.
Fasilitas kesehatan yang membuka layanan tes antigen, di antaranya, Rumah Sakit Citra Husada Pangkalan Bun, Klinik Permata Ibu, Klinik Terra, Klinik Hadi Soemantri Lanud Iskandar Pangkalan Bun, Rumah Sakit Harapan Insani, Klinik Mitra Sehat, Klinik Nanda Pratama Bhayangkara, dan Klinik NH.
”Namun, ada beberapa fasilitas kesehatan lainnya yang tidak melayani pemeriksaan rapid tes antigen-swab atas permintaan sendiri, seperti di labkesda dan puskesmas se-Kobar,” ujarnya, Jumat (11/6) lalu.
Selain itu, lanjutnya, ada juga fasilitas kesehatan di perusahaan besar swasta (PBS) yang khusus melayani internal perusahaan dan tidak dikomersialkan. Yakni, klinik di PT BGA, Klinik PT Wana Sawit Subur Lestari, Klinik PT BJAP, dan Klinik Sumber Mas Sarana.
Secara keseluruhan, Achmad Rois menambahkan, ada 14 fasilitas kesehatan dengan kompetensi pemeriksaan rapid tes antigen di wilayah Kobar. Belasan faskes tersebut telah memenuhi syarat kesehatan, baik dari segi sarana, prasarana, serta sumber daya manusianya.
Fasilitas kesehatan tersebut telah mengajukan permohonan ke Dinkes Kobar untuk mendapatkan rekomendasi sebagai tempat pelayanan. ”Kemudian tim dari Dinkes melakukan visitasi untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai tempat pelayanan,” ungkapnya.
Salah salah seorang warga Kobar, Firdaus mengatakan, kewajiban rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam kondisi pandemi Covid-19 ada dampak negatif dan positifnya. Positifnya, mencegah pelaku perjalanan, baik dari dan akan keluar wilayah Kobar terpantau kesehatannya, sehingga Satgas Covid-19 dapat mendeteksi dini dan melakukan diantisipasi sejak awal terhadap potensi penyebaran Covid-19.








