”Namun, ada beberapa fasilitas kesehatan lainnya yang tidak melayani pemeriksaan rapid tes antigen-swab atas permintaan sendiri, seperti di labkesda dan puskesmas se-Kobar,” ujarnya, Jumat (11/6) lalu.
Selain itu, lanjutnya, ada juga fasilitas kesehatan di perusahaan besar swasta (PBS) yang khusus melayani internal perusahaan dan tidak dikomersialkan. Yakni, klinik di PT BGA, Klinik PT Wana Sawit Subur Lestari, Klinik PT BJAP, dan Klinik Sumber Mas Sarana.
Secara keseluruhan, Achmad Rois menambahkan, ada 14 fasilitas kesehatan dengan kompetensi pemeriksaan rapid tes antigen di wilayah Kobar. Belasan faskes tersebut telah memenuhi syarat kesehatan, baik dari segi sarana, prasarana, serta sumber daya manusianya.
Fasilitas kesehatan tersebut telah mengajukan permohonan ke Dinkes Kobar untuk mendapatkan rekomendasi sebagai tempat pelayanan. ”Kemudian tim dari Dinkes melakukan visitasi untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai tempat pelayanan,” ungkapnya.
Salah salah seorang warga Kobar, Firdaus mengatakan, kewajiban rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam kondisi pandemi Covid-19 ada dampak negatif dan positifnya. Positifnya, mencegah pelaku perjalanan, baik dari dan akan keluar wilayah Kobar terpantau kesehatannya, sehingga Satgas Covid-19 dapat mendeteksi dini dan melakukan diantisipasi sejak awal terhadap potensi penyebaran Covid-19.
”Dampak negatifnya, bagi masyarakat yang ekonominya lemah, yang bepergian untuk suatu keperluan keluar dari Kobar atau Kalteng, harus merogoh kocek lebih dalam. Apalagi kalau berangkatnya satu keluarga, tentu akan terasa berat,” keluhnya.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan di fasilitas kesehatan terbilang baik. Hanya saja, lantaran yang mengantre cukup banyak, sehingga memerlukan waktu untuk mendapatkan surat keterangan rapid antigen.
”Untuk harga untuk antigen masih terjangkau, tetapi bila RT-PCR berat bagi kami yang ekonominya pas-pasan,” katanya.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur, faskes yang menyediakan layanan tes antigen mencapai 45 lokasi. Terdiri dari puskesmas dan klinik. Semua faskes tersebut telah mendapat izin dari Dinkes Kotim.