Wow, Pemkab Kotim Gelontorkan Rp 6 Miliar untuk Pemeliharaan PJU

penerangan jalan umum
PEMELIHARAAN: Petugas dari Pemkab Kotim saat pemeliharaan pergantian lampu penerangan baru di Jalan Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.(DOK.HENY/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sejak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kotawaringin  Timur (Kotim) dibubarkan, pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) dilimpahkan kepada Dinas Perhubungan Kotim per Januari 2021.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Dishub Kotim Siagano mengatakan,  pemeliharaan PJU Pemkab Kotim dianggarkan sebesar Rp 6.010.523.629 sesuai pagu anggaran. Anggaran tersebut digunakan untuk pemeliharaan PJU di 64 ruas jalan yang terdiri atas 153 ID Pelanggan dengan jumlah 114 titik koordinat yang tersebar di 13 kecamatan.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Sampai dengan periode Mei, dana yang sudah dibayarkan ke PLN sebesar Rp 2.801.600.551. Sisa anggaran yang tersedia sebesar Rp 3.208.923.078. Dengan demikian saat ini serapan anggaran sudah mencapai 38,2 persen untuk kegiatan pemeliharan PJU,” kata Siagano.

Siagano menuturkan, dari 13 kecamatan di Kotim yang sudah difasilitasi PJU, penggunaan paling banyak berada di wilayah Kecamatan MB Ketapang sebanyak 90 ID pelanggan.

“Pemakaian rata-rata per bulan bisa mencapai Rp 300 juta hanya untuk PJU termasuk dengan pemeliharaannya. Sedangkan, pemakaian paling sedikit berada di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) hanya ada 1 ID Pelanggan dengan biaya pemakaian rata-rata Rp 4,4 juta per bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujudkan Sampit Terang, Camat MB Ketapang Lakukan Ini

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Andang Sadewo menambahkan,  pengenaan tarif biaya penggunaan atau pemakaian PJU terbagi menjadi beberapa kategori. Di antaranya tarif P33 loss meter atau tanpa meteran dengan jumlah 22 ID pelanggan untuk menerangi tujuh ruas jalan yang tersebar di delapan kecamatan di Kotim.

“Tarif P33 ini ada plus minusnya. Plusnya suplay listrik stabil dan tarif flat. Minusnya pemeliharaan harus rutin dipantau. Apabila padam harus segera dicek dan dilakukan pergantian, karena biayanya tetap sama sat lampu padam maupun hidup,” jelas Andang.

Sedangkan, P31, P3 dan P1 sudah termeterisasi. Apabila tidak dilakukan pembayaran, jaringan listrik akan secara otomatis dipadamkan oleh pihak PLN. Tarif P31 terdiri dari 62 ID Pelanggan untuk menerangi 31 ruas jalan yang tersebar di tujuh kecamatan dengan total 50 titik koordinat dan tarif P3 terdiri dari 1 ID Pelanggan hanya untuk menerangi ruas Jalan Komplek Mujahidin yang terletak di Kecamatan Baamang. Sedangkan, tarif P1 terdiri atas 68 ID Pelanggan untuk menerangi 35 ruas jalan yang terletak di 63 titik koordinat yang tersebar di 6 kecamatan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *