PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bawaslu Kota Palangka Raya akan bertindak tegas menertibkan alat peraga sosialiasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK). Penertiban akan dilaksanakan hari ini bersama KPU, instansi pemerintah, TNI, Polri, dan pihak lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan, mengacu aturan, sejak daftar calon tetap (DCT) ditetapkan 3 November, selama 4-27 November dilarang kampanye.
”Kami akan tertibkan APS menyerupai APK. Artinya APS itu pemasangannya di tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga ada materi muatan, kalimat, dan atau tanda gambar memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol gambar paku, dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ujarnya, Senin, (13/11).
Endra menuturkan, penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Dalam kota dibagi tiga tim. Jika menemukan pelanggaran, akan ditindak dan diturunkan.
”Penindakan terhadap alat peraga yang ada unsur kampanye, karena saat ini bukan kampanye, melainkan sosialisasi. Pokoknya yang terpasang akan kami tertibkan,” tegasnya.
Dia menekankan, penertiban tidak akan tebang pilih. Jika memang salah dan melanggar aturan, akan ditindak. ”Jika nanti ada pelanggaran, akan kami sidang. Kami panggil partai dan calegnya. Makanya, jika itu terjadi, bisa saja menjadi preseden buruk bagi caleg. Makanya harus taat aturan,” katanya.
Endra meminta peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai. Adapun Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye, yakni pada rentang waktu 28 November – 10 Februari 2024 selama 75 hari. ”Saya yakin semua akan menaati aturan. Jika tidak maka akan ditindak,” katanya. (daq/ign)