22 Napi Lapas Sampit Terima Remisi Khusus Nyepi

remisi nyepi
REMISI: Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada warga binaan. (LAPAS KELAS IIB SAMPIT UNTUK RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 22  terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menerima kortingan hukuman penjara. Remisi diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada warga binaan Lapas Sampit di aula Lapas Sampit.

Bacaan Lainnya

Meldy mengatakan, dari 28 orang warga binaan yang bergama Hindu, sebanyak 22 orang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi dan 1 orang mendapat remisi khusus II langsung bebas.

”Yang langsung bisa bebas  hanya ada satu orang setelah mendapatkan remisi ini,” kata Meldy.

Meldy menuturkan, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan. Remisi khusus diberikan kepada WBP beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Baca Juga :  Gali Potensi Desa-Desa di Pulau Hanaut 

Para WBP diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas Sampit. (ang/ign)



Pos terkait