PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dari 390 berkas bakal calon legislatif (bacaleg), sebanyak 46 diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat Chaidir menyampaikan, KPU saat ini masih melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang. Tahapan selanjutnya yaitu percermatan sebelum masuk tahapan daftar calon sementara (DCD).
Pada tahapan pencermatan pada tanggal 6 – 11 Agustus 2023, pihaknya memberikan kesempatan bagi bacaleg untuk memperbaiki administrasi yang belum lengkap. Dari hasil dari verifikasi administrasi telah disampaikan ke masing masing partai politik peserta Pemilu 2024, ada 49 bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Chaidir menjelaskan, bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini tidak terlalu fatal dan masih bisa diperbaiki. Sebagian besar kesalahan saat up load pada aplikasi Silon (Sistem informasi Pencalonan). Misalnya saja ada bacaleg yang menambahkan nama di belakangnya, hanya saja belum dikuatkan oleh pengadilan untuk mendapatkan surat pernyataan.
Sejatinya KPU sejak awal membuka ruang bagi partai politik maupun bacaleg yang akan melakukan koordinasi, jika menemukan kendala dalam perbaikan kelengkapan administrasi.
“Akan kami dampingi juga bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat sampai akhirnya semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” tuturnya.
Bahkan, dimasa pencermatan partai politik diberikan kesempatan jika ada yang akan mengubah bacaleg, nomor urut, atau pun daerah pemilihan (Dapil).
“Jadi, bila ada perubahan nomor urut atau dapil itu bukan atas kehendak kami. Tapi itu usulan dari parpol. Mohon ini dipahami,” pungkasnya. (tyo/yit)