Akhir Perjalanan Warso, Kurir Sabu 50 Kg yang Divonis Hukuman Mati PN Nanga Bulik

warso kurir sabu 50 kg
Warso, Tertunduk lesu saat mengikuti sidang vonis secara daring. (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Penegakan hukum di Kalimantan Tengah mencetak sejarah baru. Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Ketegasan ini jadi peringatan penting bagi pemain bisnis haram itu, bahwa hukuman berat pasti akan jadi diberikan.

Hukuman tertinggi dalam kasus pidana dijatuhkan setelah belasan tahun lamanya pengadilan di Kalteng (PN Kapuas, Red) terakhir kali memvonis mati Ayub Bulubili yang dieksekusi 2007 silam. Ayub dijatuhi vonis mati karena membantai satu keluarga secara keji pada tahun 1999.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara dengan vonis mati di Lamandau, Warso menjadi terdakwa setelah kedapatan membawa sabu mencapai 50 kilogram lebih. Jumlah yang sangat besar tersebut membuat majelis hakim tak memberikan keringanan hukuman dalam vonisnya, Kamis (8/5).

Baca Juga :  Tingkatkan Lagi Program Kesehatan dan Penanganan Kemiskinan di Palangka Raya

”Menyatakan terdakwa Warso bin Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram sebagaimana dalam dakwaan Primair,” kata Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, didampingi hakim anggota Tony Arifuddin Sirait dan Rendi Abednego Sinaga.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada hal yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Meskipun sebelumnya terdakwa dan istrinya meminta keringanan, karena merupakan tulang punggung keluarga yang harus mengobati ibunya dan menghidupi lima anak yang masih kecil.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, barang bukti narkotika yang diedarkan sangat banyak. Total berat kotor keseluruhan sebanyak 50.658 gram.

Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan kesehatan orang lain, serta berdampak sosial dan ekonomi apabila narkotika tersebut sampai tersebar dan beredar di masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa. Terdakwa juga pernah melakukan pengantaran narkotika sebelumnya.



Pos terkait