Akhirnya Sopir Bus Maut di Sampit Jadi Tersangka

kecelakaan bus
BUS MAUT : Petugas Kepolisian saat olah TKP kecelakaan bus dan sepeda motor di Jenderal Sudirman, Sampit, Senin (22/1/2024) lalu. (DOKUMEN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya menetapkan AH sebagai tersangka, sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 5, Sampit.

”Benar. Saat ini pengemudi bus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih, Jumat (9/2/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Penyidik menyebutkan kalau pria berusia 28 tahun itu dianggap bersalah karena kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pria asal Provinsi Kalimantan Selatan itu pun terancam 6 tahun penjara.

Kecelakaan mengakibatkan satu orang meninggal dunia berinisial NS (54), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

NS tewas setelah diseruduk bus yang dikemudikan AH pada pertengahan Januari 2024 lalu. Selain itu, 2 dari 34 penumpang bus yang merupakan pelajar SMP dilarikan ke rumah sakit karena luka-luka.

Baca Juga :  Jual Gadis 19 Tahun, Waria Ini Diciduk Polisi

Kasatlantas mengimbau, masyarakat khususnya para pengendara diminta agar selalu berhati-hati di jalan raya. Pengendara juga diimbau tertib berlalu lintas.

”Penetapan tersangka ini merupakan hasil olah TKP, keterangan saksi dan keterangan tersangka. Setelah dilakukannya gelar perkara, kemudian kami menetapkan sopir bus sebagai tersangka,” pungkasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait