Aksi Berkelompok Saat Malam Hari, Empat Pencuri Sawit Dibekuk

Empat Pencuri Sawit Dibekuk
PENCURI SAWIT: Empat pelaku pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di area perusahaan Desa Arga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Kamis (24/3). (POLSEK PANGKALAN BANTENG/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Kasus penjarahan buah kelapa sawit di area Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat seolah tidak ada habisnya. Polsek Pangkalan Banteng kembali meringkus 4 pelaku pencurian sawit di Afdeling India Blok 7 di Desa Arga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (24/3) lalu.

Empat pelaku yaitu D (47), S (42) N (40), dan AAP (40) tertangkap tangan bersama barang bukti puluhan janjang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berserta barang bukti lainnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani menyampaikan bahwa empat pelaku pencurian kelapa sawit tersebut diringkus, bermula dari kecurigaan patroli petugas keamanan perusahaan.

“Regu patroli keamanan perusahaan saat itu dari kejauhan melihat ada cahaya lampu dari gerombolan kendaraan yang berjalan,” ujarnya, Senin (28/3).

Mendapati hal itu, petugas keamanan kebun segera mengejar kendaraan tersebut. Setelah dekat masing-masing kendaraan roda dua itu diketahui membawa keranjang dan didalamnya terdapat tandan buah segar kelapa sawit.

Kemudian petugas memberhentikan serta menginterogasi empat orang tersebut terkait asal muasal buah sawit yang mereka bawa.

Baca Juga :  Obat Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan

Tidak ada celah berkilah, akhirnya empat orang tersebut mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut mereka panen tanpa izin dari area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

“Regu patrol perusahaan segera mengamankan dan membawa empat pelaku ke pos pengaman security serta meneruskan kejadian tersebut di kantor Polsek Pangkalan Banteng,” ungkapnya.

Dalam aksi pencurian tersebut diamankan sebanyak 36 janjang buah kelapa sawit dan bila diuangkan, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.750.000.

Selain itu, diamankan pula empat kendaraan bermotor roda dua, empat keranjang plastik, parang beserta sarung serta empat karung pupuk.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana, tentang Pencurian dan Pemberatan,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait