SAMPIT, radarsampit.com – Aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan sejumlah bangunan pasar mangkrak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak fungsional hingga saat ini.
Terlebih lagi ada satu kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
“Perlu ditelusuri dan diselidiki oleh aparat sebenarnya dibalik persoalan mangkraknya pasar-pasar itu. Apalagi sebelumnya dalam satu pasar saja penyidik sudah menemukan indikasi kerugian ratusan juta rupiah. Itu ada puluhan proyek pasar, artinya ada miliaran anggaran yang dirugikan,” kata Arsusanto, salah satu aktivis antikorupsi Kotim, yang pernah menjabat Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Ia menyatakan, Terlepas itu apakah nanti berlanjut hingga ke proses penuntutan, menurutnya itu adalah hal yang terpisah.
“Yang penting seilidiki dulu. Ada tidak unsur pidananya. Kalau ada disidik dan siapa yang harus bertanggungjawab. Terkait ada niat baik untuk mengembalikan kerugian negara, itu adalah urusan nanti oleh jaksa atau polisi,” papar Arsuanto.
Dikatakannya pula, penghentian penyidikan oleh jaksa di salah satu objek kasus pasar di Kotim, sebenarnya masih bisa diuji di pengadilan melalui gugatan praperadilan.
“Untuk kasus yang di SP3kan itu bisa digunakan masih oleh koalisi masyarakat atau komunitas masyarakat untuk melayangkan gugatan praperadilan penghentian penyidikan. Apakah itu sah atau tidak secara hukum,”pungkas Arsuanto.
Dirinya pun mengaku menyayangkan penghentian penyidikan tersebut karena dianggap terburu-buru. Sementara banyak muncul proyek pasar serupa yang juga bermasalah dan diindikasikan merugikan keuangan negara. (ang/gus)