Ana dan Kawan-Kawan Menangkan Gugatan Tanah

Ana dan Kawan-Kawan Menangkan Gugatan Tanah
MENANG GUGATAN: Darmansyah saat ditemui di tempat kediamannya, Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu (5/12).

SAMPIT – Empat bidang tanah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 1 Sampit, kini kembali menjadi hak milik Ana, Budianto, Idyson, dan Darsono. Ana dan kawan-kawan memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit melawan Hosea Sanjaya dengan perkara Nomor 58/Pdt.G/2020/PN Sampit.

Ana melalui kuasa hukumnya, Darmansyah, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Sampit telah menyatakan empat bidang tanah tersebut secara sah dan berkekuatan hukum adalah milik penggugat.

Bacaan Lainnya

”Empat bidang tanah yang sebelumnya diklaim oleh Hosea Sanjaya,  dimenangkan oleh klien Ana dan kawan-kawan,” kata Darmansyah, Minggu (5/12) kemarin.

Menurutnya, gugatan sengketa tanah tersebut berawal saat Hosea Sanjaya mengklaim  4 bidang tanah milik Ana, Budianto, Idyson dan Darsono dengan bukti sertifikat terbitan 2015.

Padahal empat bidang tanah itu sudah ada sertifikat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim pada Tahun 1986. Atas dasar itu lah, Ana dan kawan-kawan memasukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit tahun 2020 lalu.

Baca Juga :  Kualitas Udara di Katingan Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Alhasil, Pengadilan Negeri Sampit menyatakan bahwa sertifikat tanah atas objek yang sama, atas nama Hosea Sanjaya sebagai tergugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

”Dalam hal ini, tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Sampit telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Darmansyah.

Selain itu, pengadilan juga meminta tergugat yang mengklaim dan mendirikan bangunan  pagar dari kayu ulin untuk segera dibongkar dan menyerahkan tanah dalam keadaan baik dan kosong.

Di amar keputusan, tertulis juga bahwa pengadilan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada Ana dan 3 keluarganya sebesar Rp 500 ribu per hari apabila lalai dengan isi keputusan dalam perkara tersebut.

”Jadi, sertifikat milik Hosea Sanjaya itu telah diterbitkan pada Tahun 2015 yang kepala BPN  dijabat oleh Jamal. Padahal, sudah jelas kalau empat bidang tanah itu sebelumnya sudah memiliki sertifikat,” ujarnya.

Saat Ana mengajukan surat keberatan pada tahun 2013, BPN yang dijabat oleh Jamal tetap menerbitkan sertifikat Nomor 07636/2015, sehingga memicu sengketa hingga bergulir ke pengadilan. (sir/yit)



Pos terkait