Anak Buah Aril, Buron Bandar Sabu Sampit, Divonis 5,5 Tahun

Rusandy Lesmana dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Rusandy Lesmana dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Senin (29/11).

Terdakwa dianggap bersalah oleh hakim setelah terungkap di persidangan menjadi kurir sabu-sabu dari Aril yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus sabu dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum,” kata hakim.

Sebagaimana yang diuraikan hakim di persidangan, saat sedang berada di belakang Eks Golden Sampit, terdakwa dihubungi oleh seorang Bandar narkoba bernama Aril untuk diminta ke rumahnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menuju rumah Aril, terdakwa lalu menerima sabu sebanyak 2 paket dari Aril. Sabu itu diminta untuk dijual dengan harga per paket sebesar Rp 1,5 juta.

Baca Juga :  Pandemi Hantam Perekonomian Warga, Angka Kemiskinan Naik

Sabu itu dibawa ke belakang Eks Golden Sampit dan rencananya akan dijual, akan tetapi belum sempat terjual, terdakwa lebih dulu ditangkap polisi.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 2 paket sabu dan satu unit ponsel. Atas vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nitro Adetia maupun jaksa menyatakan menerima. (ang/fm)



Pos terkait