Angka Keracunan Capai 47 Orang, Peracik Kecubung di Kalimantan Belum Terungkap

Dicampur Jinet Dijadikan Tablet untuk Diedarkan

Buah kecubung
Buah Kecubung

Radarsampit.com – Pasien keracunan kecubung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum terus bertambah. Angkanya sudah 47 orang hingga Jumat (12/7/2024).

Diduga tanaman kecubung tersebut sengaja diracik dengan jinet untuk menjadi tablet jenis baru, dan diedarkan di Kalsel. Bila diminum akan memberikan efek serius bagi pemakai.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi (Kasi) Humas dan Informasi Sambang, Lihum Budi Harmanto mengakui masih belum mengetahui dari mana para pemakai mendapatkan barang yang membuat linglung dan bisa membawa kematian tersebut. “Sudah ada 47 pasien berasal dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Dari Banjarmasin 26 orang, tiga orang Banjarbaru, Kabupaten Banjar tujuh orang, HSS dan Kotabaru masing-masing satu orang, Kapuas tiga orang, dan asal Batola enam orang.

Bahkan, dua orang sudah merenggang nyawa. Keduanya adalah pasien laki-laki yang meninggal dunia. Pertama pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024. Sedangkan yang kedua pada Selasa pagi, tanggal 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Sebabkan Halusinasi hingga Kematian Bila Berlebihan, Inilah Manfaat Buah Kecubung dan Efek Samping Pengunaannya

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai fenomena maraknya pemakai kecubung cukup dilematis, lantaran pelaku penyalahgunaan belum bisa terjerat hukum berdasarkan Undang-undang Narkotika.

“Kecubung ini termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substance (NPS) karena mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol dan bisa membuat orang dapat kehilangan kesadaran,” ujarnya.

Wisnu meyakini fenomena ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat untuk masuk dalam usulan konvensi besar dunia narkotika melalui sidang Commission on Narcotic Drugs United Nation Office on Drugs and Crime (CND UNODC) di Vienna, Austria.

Wisnu mengimbau kepada warga yang mendapati penyalahgunaannya agar melapor ke pihak berwajib ataupun BNN setempat. Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap.

“Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang,” terangnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Psikiater Konsultan Adiksi RSJ Sambang Lihum, dr Firdaus Yamani Sp.KJ (K) menyebut penyebab kematian dua pasien keracunan kecubung tersebut karena sesak napas. “Dua orang meninggal ini terjadi komplikasi yakni depresi pernapasan,” ungkapnya.



Pos terkait