Radarsampit.com – Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ menyebut bahwa orang yang kecanduan judi online termasuk dalam klasifikasi gangguan mental.
Dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5), orang yang sudah kecanduan judi online termasuk gangguan mental yang disebut gangguan perjudian (gambling disorder).
Oleh karena itu, dr. Nova mengatakan bahwa saat seseorang sudah mengalami kecanduan judi online, ia akan mengalami dampak buruk bagi kesehatan mental seperti pengidap gangguan mental lainnya.
“Seseorang yang mengalami gambling disorder dapat menunjukkan gangguan substansial dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental,” ujarmya kepada wartawan, Kamis (11/7/2024)
Selain itu, individu dengan gangguan perjudian, katanya, dapat terlibat dalam perilaku curang untuk menyembunyikan kerugian mereka dari orang yang mereka cintai atau berusaha mendapatkan uang untuk membayar utang.
Beberapa individu dengan gangguan perjudian juga dapat terlibat dalam perilaku perjudian sebagai respons terhadap perasaan depresi, kecemasan, kebosanan, atau kesepian.
Untuk diketahui, menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan perjudian di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.
“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat,” tutur dr. Nova.
“Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” sambung dr. Nova. (jpg)