Antrean di SPBU kembali Normal

Setelah Pembatasan Pembelian BBM

SPBU : Terlihat antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Palangka Raya yang masih terjadi, meskipun tak sepanjang antrean sebelumnya.
SPBU : Terlihat antrean kendaraan di salah satu SPBU di Kota Palangka Raya yang masih terjadi, meskipun tak sepanjang antrean sebelumnya.

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat, telah mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Dalam kebijakan itu, memuat ketentuan dalam satu hari kendaraan jenis mobil hanya diperkenankan membeli pertalite senilai Rp200 ribu. Sementara kendaraan roda dua maksimal Rp50 ribu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Palangka Raya Hadriansyah mengatakan, sejauh ini penerapan kebijakan pembatasan tersebut berjalan dengan baik.

“Sejauh ini aturan pembatasan yang ada bisa berjalan dengan baik. Ini artinya masyarakat bisa menerima aturan itu, dan SPBU bisa menerapkan dengan baik di lapangan,” ujarnya, kemarin.

Hadriansyah melanjutkan, adanya ketentuan pembatasan pembelian bahan Bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan bio solar itu, sejauh ini justru membantu masyarakat. Terutama menekan terjadinya antrean yang panjang, serta mempercepat waktu pengisian BBM.

Baca Juga :  Komoditas Ini Hambat Laju Inflasi di Kalteng

“Ketentuan pembatasan ini menjadi salah satu cara mengatasi masalah antrean panjang di SPBU. Jadi saya rasa tidak memberatkan. Bila dipersentasikan, maka 90 persen lebih masyarakat menerima aturan tersebut,” tambahnya.

Bisa dilihat sambungnya, selama aturan pembatasan itu diberlakukan, kondisi antrean pembelian BBM sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Artinya, antrian panjang cepat diurai dan dipersingkat.

“Pembatasan pembelian BBM ini dilakukan, tidak lain demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu harus bisa dipahami ketika SPBU tidak lagi melayani pembelian menggunakan jeriken/drum atau kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM,”papar Hadriansyah.

Sekedar diketahui tambah dia, pembatasan ini hanya bersifat sementara, sambil melihat kondisi di lapangan. Penerapan pembatasan tersebut, juga tidak luput dari pengawasan yang dilakukan pihak Pemko bersama Pertamina dan instansi terkait lainnya. (agf/gus)

 



Pos terkait