Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Penjelasannya

pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

Radarsampit.com – Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah meningkatkan efektivitas dan kualitas belanja daerah, serta menciptakan keadilan dalam distribusi pajak.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dijelaskan di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), undang-undang ini mengatur pengenaan opsen pada tiga jenis pajak daerah, yaitu:

• Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

• Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

• Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen.

• Opsen BBNKB juga sebesar 66 persen.

• Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen.

Dengan adanya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mencakup tujuh komponen, yaitu:

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

• Opsen BBNKB

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

• Opsen PKB

• SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Baca Juga :  Galaxy Watch Ultra Resmi Dirilis di Indonesia: Desain Tangguh untuk Aktivitas Outdoor

• Biaya Administrasi STNK

• Biaya Administrasi TNKB

Namun, apa sebenarnya opsen pajak, apa tujuan diberlakukannya, dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat?

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah pungutan tambahan atas pajak daerah tertentu, termasuk PKB dan BBNKB. Pungutan ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang terutang.

Dalam kebijakan baru ini, opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang harus dibayar.

Sebagai gambaran, sebelumnya PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi, kemudian hasilnya dibagi kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil.

Dengan adanya opsen pajak, pemerintah kabupaten/kota kini memiliki kewenangan untuk memungut tambahan pajak secara langsung, menggantikan sistem bagi hasil.

Tujuan Opsen Pajak

Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Opsen pajak memberikan sumber pendapatan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa bergantung pada mekanisme bagi hasil dari provinsi.

Hal ini memperkuat otonomi keuangan daerah.



Pos terkait