Mendorong Efisiensi Pemungutan Pajak: Dengan pengelolaan langsung, pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi.
Meningkatkan Transparansi: Pendapatan dari pajak menjadi lebih mudah dilacak dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Apa Bedanya dengan Pajak Kendaraan Lain?
Sebelum adanya opsen pajak, PKB dan BBNKB sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Hasil pemungutan ini kemudian dibagi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Namun, sistem ini sering dianggap kurang efisien dan tidak memberikan fleksibilitas penuh kepada kabupaten/kota untuk mengelola pendapatannya.
Dengan opsen pajak, kabupaten/kota memperoleh tambahan penerimaan sebesar 66% dari pajak terutang.
Ini memberikan sumber dana langsung tanpa harus menunggu transfer dari provinsi, mempercepat pengelolaan dana untuk kebutuhan daerah.
Penyesuaian Tarif PKB dan BBNKB
Untuk mengimbangi penerapan opsen pajak, pemerintah telah menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB.
Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama yang sebelumnya maksimal 2% kini ditetapkan maksimal 1,2%.
Simulasi Perhitungan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak
Misalkan seorang wajib pajak memiliki kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp300.000.000. Berikut perbandingan perhitungan pajak sebelum dan sesudah penerapan opsen pajak:
Sebelum Opsen Pajak:
Tarif PKB: 2%
PKB Terutang: Rp300.000.000 x 2% = Rp6.000.000
Total Pajak Dibayar: Rp6.000.000
Sesudah Opsen Pajak:
Tarif PKB: 1,2%
PKB Terutang: Rp300.000.000 x 1,2% = Rp3.600.000
Opsen PKB (66% dari PKB Terutang): 66% x Rp3.600.000 = Rp2.376.000
Total Pajak Dibayar: Rp3.600.000 + Rp2.376.000 = Rp5.976.000
Analisis Perbandingan
Sebelum Opsen Pajak: Total pajak yang dibayar adalah Rp6.000.000.
Sesudah Opsen Pajak: Total pajak yang dibayar menjadi Rp5.976.000.
Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa total pajak yang dibayarkan setelah penerapan opsen pajak sedikit lebih rendah dibandingkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan pernyataan pemerintah bahwa penerapan opsen pajak tidak akan menambah beban pajak bagi masyarakat.