Meskipun ada tambahan opsen, total tarif tetap lebih rendah dibandingkan batas maksimal sebelumnya yang mencapai 2%.
Namun, beberapa pelaku industri otomotif mengkhawatirkan dampaknya pada daya beli masyarakat, terutama karena kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Kombinasi ini diprediksi dapat memengaruhi harga kendaraan dan daya beli, dengan potensi penurunan penjualan hingga 20%.
Opsen pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk memperkuat otonomi keuangan kabupaten/kota dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak daerah.
Meskipun secara perhitungan diklaim tidak menambah beban pajak masyarakat, persepsi kenaikan biaya dapat menjadi tantangan, terutama bagi industri otomotif. (kpg/sla)