Aparat Tangkap Dua Terduga Pembalak Liar

illegal logging seruyan
DIDUGA ILEGAL: Barang bukti kayu yang diamankan Satreskrim Polres Seruyan dari dua terduga pembalak liar. (istimewa/radar sampit)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Aparat Polres Seruyan meringkus dua terduga pelaku pembalak liar atau illegal logging, MR (46) dan AK (46). Warga Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Seruyan itu diamankan Satreskrim yang curiga saat truk dengan bak tertutup terpal melintas di Desa Asam Baru.

Anggota yang bertugas langsung memberhentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan. Keduanya ternyata membawa kayu olahan jenis meranti campuran dengan berbagai macam ukuran sebanyak 603 pucuk.

Bacaan Lainnya

Ketika aparat menanyakan dokumen kayu yang dibawa, mereka tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen. Anggota Satreskrim kemudian membawa keduanya bersama barang bukti ke Mapolres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rm-105/ign)



Baca Juga :  Berkas Bacaleg Seruyan Banyak yang Tidak Lengkap

Pos terkait