Apes! Budak Sabu Terciduk di Warung

pengedar sabu imul
NARKOBA : Mulyadi alias Imul (30) bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya. IST/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA,Radarsampit.com – Mulyadi alias Imul (30) warga Jalan Mendawai Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ini hanya bisa tertunduk lesu. Pria lulusan SMA terancam penjara 12 tahun lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Imul ditangkap di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi saat berada di sebuah warung. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti lima pekat sabu dengan berat kotor 1,48 gram, satu sendok sabu, kertas kantong plastik warna hitam dan satu unit ponsel.

Diduga barang haram siap dijual kepada pengguna narkotika. Kasus itu kini masih dalam pengembangan Satres Narkoba Polresta Palangka Raya. Aparat mencurigai Imul merupakan jaringan besar peredaran narkoba di Palangka Raya. Diduga sabu dipasok oleh bandar besar dan sabu didistribusikan dari luar Kalteng.

“Kami amankan pelaku bersama barang bukti. Penangkapan setelah menerima laporan masyarakat, aparat penegak hukum terhadap tindak pidana narkotika ini langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Jumat (14/10).

Baca Juga :  Mangkir Tugas Selama 42 Hari, Oknum Polisi di Kalteng Ini Dipecat

Asep menyampaikan, penangkapan akan terus dilakukan sebagai bukti konkret pihaknya terus menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika.Seperti dalam menangkap tersangka pengedar sabu.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tegasnya.

Asep menambahkan, penangkapan tersangka lantaran tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman. Atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Asep. (daq/fm)

 



Pos terkait