SAMPIT,Radarsampit.com – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengukuhkan 36 mantir adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Mantir yang dikukuhkan diharapkan dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada para mantir adat yang sudah dikukuhkan. Semoga ini menjadi semangat yang baru dalam upaya menjaga dan melestarikan budaya adat Dayak. Saya ingatkan kepada para mantir yang telah dikukuhkan atau dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan serta lembaga lainnya,” kata Halikinnor, Jumat (14/10).
Halikinnor juga berharap agar para mantir yang dilantik dapat bekerja berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan mampu menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat kedamangan dayak khususnya dalam menyelesaikan perselisihan atau pelanggaran adat secara damai serta mampu mendorong pelestarian pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat di wilayah Kecamatan MB Ketapang.
“Peran mantir adat Dayak sangat penting untuk memperkukuh jati diri dan akr budaya bangsa dan ikut mendukung kelancaran penyelenggaraan pembangunan pemerintahan,” katanya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di teras halaman Kantor Kecamatan MB Ketapang Jalan Moch Hatta, Sampit, Halikinnor sekaligus meresmikan penerapan aturan hukum sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Peresmian ditandai dengan pemukulan gong.
Halikinnor mengapresiasi setinggi-tingginya atas penerapan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Terobosan inovasi yang lebih dulu dilakukan ini sejalan dengan program HARATI yaitu mewujudkan Sampit sebagai kota yang bersih, terang dan bebas banjir.
“Saya ingin selama tiga bulan dilakukan evaluasi, apakah setelah penerapan sanksi adat ini diberlakukan dapat menjadikan masyarakat lebih disiplin membuang sampah kepada tempatnya atau tidak. Saya juga meminta dalam waktu dua bulan kedepan Kecamatan Baamang juga wajib menerapakan pemberlakuan sanksi adat bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan 36 mantir yang dikukuhkan terdiri dari 33 mantir di desa dan kelurahan, masing-masing desa dan kelurahan terdiri dari tiga mantir dan tiga mantir lainnya bertugas di Kecamatan MB Ketapang.
“Alhamdulillah dari 36 mantir yang dikukuhkan, ada empat keterwakilan perempuan. Ada pergantian mantir, ada yang masih tetap (orang yang sama) dan ada dua orang mantir yang meninggal dunia sehingga digantikan dengan mantir yang baru dikukuhkan sore ini,” kata Eddy.
Eddy juga menyampaikan bahwa para mantir sudah tak sabar ingin dikukuhkan Bupati Kotim. Para mantir juga telah memesan seragam yang kompak berpakaian kemeja berwarna putih dengan corak batik.
“Para mantir ini sudah semangat ingin dikukuhkan, saking semangatnya ada yang sampai rela iuran untuk menyukseskan kegiatan ini. Sudah memesan baju yang kompak, cuma lawungnya aja ada yang enggak kompak, karena tukang jahitnya enggak sanggup menjahit tangan karena listrik dua hari padam,” ucap Eddy seraya disambut tawa tamu undangan.
Pengukuhan 36 mantir dituangkan dalam SK Bupati Kotim Nomor 188.45/0057/Huk-DPMD/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Mantir atau LET Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam lampiran SK Bupati Kotim Halikinnor yang ditandatangani pada 14 Februari 2022 secara rinci tertulis nama-nama mantir diantaranya Arbaniansyah, Anang Nur Ali dan Santo yang bertugas sebagai Mantir di Kecamatan MB Ketapang.








