Apes!!! Disergap di Simpang Runtu, Sabu Hasil Utang Gagal Beredar

sabu ngutang
PENGEDAR SABU: Tiga jaringan narkoba lintas provinsi asal Kabupaten Kobar di bekuk di Simpang Runtu, nampak 3 tersangka dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat (20/1). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

“Sasaran mereka selain remaja ada juga orang dewasa dan akan diedarkan di Pangkalan Bun, sabu tersebut belum dibayar lunas atau masih utang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Paling singkat hukuman lima tahun penjara atau pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (tyo/yit)



Baca Juga :  Dilaporkan Warga, Sering Transaksi Sabu di Rumah

Pos terkait