APES! Maling Sawit Kepergok Sekuriti Perusahaan

maling sawit
Ilustrasi pencurian sawit/Prokal.co

SAMPIT, radarsampit.com – KN, warga asal Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digiring ke kantor polisi karena melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di PT. Tanah Tani Lestari, tepatnya di Blok Q 02 Z, pada Senin (26/2/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

”Pencuri buah kelapa sawit ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Purba, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, aksi pencurian buah sawit itu terjadi saat pelaku mengemudi mobil pikap seorang diri di areal kebun PT. Tanah Tani Lestari. Di lokasi, pelaku memanen buah sawit tanpa izin perusahaan.

”Saat itu pelaku memanen buah sawit milik perusahaan sebanyak 67 janjang dengan total berat 1.010 kilogram,” sebutnya.

Saat pelaku memuat sawit curian ke bak pikap, aksinya kepergok sekuriti perusahaan yang ketika itu melakukan patroli, pelaku KN tak berkutik ditangkap petugas keamanan.

Baca Juga :  Polres Kotim Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Perwira Rotasi Jabatan

”Yang bersangkutan (KN) kami jerat Pasal 107 huruf D UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, dengan hukuman 7 tahun,” tegas Besrom. (sir/fm)

 



Pos terkait