Kasus Kecelakaan Menewaskan Dokter Gigi Mulai Disidang

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

SAMPIT, radarsampit.com– Perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dokter gigi Ari Oktavianto dengan terdakwa Adi Setiawan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Adi harus menjalani proses hukum setelah truk yang dikemudikannya dihantam pengendara roda dua (korban).

Bacaan Lainnya

Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat dari PT. Agro Indomas tanpa muatan dan tiba di jalan Jenderal Sudirman kilometer 23 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Terdakwa melihat sepeda motor Honda Mega Pro yang dikemudikan korban, di posisi tikungan korban melaju dari arah Sampit ke Pangkalan Bun.

Setelah itu terdakwa menghidupkan lampu sein kanan dan rencananya mau mampir ke bengkel las. Saat berbelok ke kanan, terdakwa ada melambaikan tangan mau masuk ke dalam bengkel. Lokasi terdakwa berbelok ada marka membujur penuh (tidak terputus).

Baca Juga :  Jadi Korban Kejahatan, Jangan Ragu Melapor ke Polisi

“Saat truk yang dikemudikan terdakwa berbelok, korban melakukan pengereman motor namun karena jarak yang sudah sangat dekat, sepeda motor yang dikemudikan korban langsung menabrak besi pengaman aki truk terdakwa,” kata Jaksa membacakan dakwaannya.

Ungkap Jaksa, motor membentur spakbor ban truk samping kiri depan hingga pengendara motor terpental di bahu jalan di jalur sebelah kiri dari arah Sampit ke Pangkalan Bun.

Korban kondisi tertelungkup mengalami luka-luka pada bagian wajah yang akhirnya meninggal dunia.

“Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Jaksa. (ang/fm)



Pos terkait