Oknum Pekerja Lepas PLN Bobol Rumah Polisi

Beraksi di 10 TKP, Divonis Hakim 1,5 Tahun 

Ilustrasi pembobolan rumah
Ilustrasi pembobolan rumah

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Jaidi Asmawi Al Gani, terdakwa kasus pencurian yang meresahkan warga kota Nanga Bulik beberapa bulan lalu dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Ketua majelis hakim, Evan Setiawan Dese saat membacakan putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Bacaan Lainnya

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana.

Diketahui, kelakuan pencuri yang satu ini cukup meresahkan masyarakat Nanga Bulik. Dalam beberapa hari banyak rumah yang dibobol di pagi hari saat jam sibuk.

Sebelum tertangkap, Jaidi telah melakukan aksi pencurian di 10 TKP (tempat kejadian perkara). Petualangan Jaidi di dunia criminal berakhir setelah ketahuan mencuri di rumah milik anggota polisi di Jalan Kartini RT 11 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik dan aksinya terekam CCTV.

JPU Taufan Afandi membeberkan kronologis kejadian pada Rabu 1 November 2023, terdakwa berangkat menuju rumah korban di jalan Kartini menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Anggota Kodim 1011/Klk Diminta Hindari Judi Online

Keseharian terdakwa sebenarnya adalah pekerja lepas PLN yang bertugas mendata jumlah KWH di tiap-tiap rumah warga.

Ketika terdakwa mendata jumlah KWH di rumah  korban Nuryanto, ia  mengetuk pintu dan membunyikan bel,  tetapi tidak ada orang yang keluar dari dalam rumah.

Terdakwa lalu mencoba berjalan memutar sampai ke bagian belakang rumah untuk memeriksa keadaan di sekitar rumah tersebut.

“Melihat pintu rumah bagian belakang tidak terkunci, munculah niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah tersebut,” ucap jaksa.

Terdakwa dengan cepat masuk ke dalam rumah dan menggasak  3 celengan berisi uang yang tersimpan di atas lemari.

Berhasil mencuri, terdakwa di rumahnya lalu menghitung jumlah uang di dalam 3 celengan dengan total sebesar Rp.10 juta.

Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, ketika istri korban pulang ke rumah langsung menyadari bahwa 3 celengan hilang. Di dekat dapur saksi melihat jejak sepatu. Saksi langsung menghubungi suaminya yang merupakan anggota Satreskrim Polres Lamandau.



Pos terkait