Aroma Penyimpangan Anggaran DPRD Kotim Terlalu Kuat

Aparat Penegak Hukum Didesak Lakukan Penyelidikan

ilustrasi
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Aroma amis dugaan penyimpangan pelaksanaan anggaran di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terlalu kuat. Nilai anggaran dalam dokumen resmi banyak yang janggal, disertai pernyataan pihak terkait yang kian memperbesar kecurigaan publik. Meski demikian, hal itu belum bisa dikuak secara hukum.

Kejaksaan Negeri Kotim tak bisa menyelidiki dugaan permainan anggaran tersebut tahun ini. Pasalnya,Jaksa Agung mengeluarkan instruksi menunda pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024 sampai pesta demokrasi tersebut usai digelar.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejadi Kotim Nofanda Prayuda mengatakan, salah satu kendala pihaknya masuk memeriksa penggunaan anggaran di DPRD Kotim karena instruksi tersebut. Meskipun pelaksanaan anggaran di Sekretariat DPRD, tetap tak bisa dilepaskan dari wakil rakyat, karena merupakan satu kesatuan.

”Saat ini memasuki tahun pemilu, sehingga rawan black campaign. Jaksa Agung memerintahkan kami, jajaran dibawahnya menunda pemeriksaan capres, cawapres, hingga caleg menjelang Pemilu 2024 guna mencegah indikasi black campaign yang bisa dilakukan pihak-pihak tidak bertanggungjawab,” kata Nofanda, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga :  NGERI!!! Pakai Motor Sport Ngebut, Mahasiswa Terpental 10 Meter, Langsung Tewas

Nofanda menegaskan, pihaknya tak ingin mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan. Apabila dilakukan pemeriksaan, tentunya akan membuat gejolak baru. Perintah Jaksa Agung diberikan agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan permainan anggaran di DPRD Kotim mencuat setelah terkuaknya sejumlah mata anggaran tak wajar di lembaga tersebut. Anggaran tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sekretariat DPRD Kotim yang ditandatangani Sekretaris Daerah Fajrurrahman April lalu.

Sejumlah contoh anggaran tak rasional, misalnya, dana untuk SMS masking, layanan pesan berantai melalui ponsel.Pesan singkat tersebut biasanya digunakan untuk pemberitahuan agenda rapat di DPRD dan kegiatan lainnya. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp35,19 juta untuk 5.866 kali pengiriman pesan.



Pos terkait