Arus Balik, Perkebunan Diminta Tak Angkut Orang dengan Bak Terbuka

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rinie mengapresiasi penyelenggaraan arus mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah
PENUH: Sebuah kapal membawa penumpang arus mudik dari Pelabuhan Sampit, sebelum Lebaran beberapa waktu lalu. (Dok.Radar Sampit)

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur   Rinie mengapresiasi penyelenggaraan arus mudik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, yang berjalan lancar. Diharapkan situasi yang sama juga terjadi saat arus balik ini. Dia menitikberatkan khusus angkutan karyawan perusahan besar swasta, agar tidak menggunakan bak terbuka.

“Minimal itu adalah bus penumpang digunakan menjemput karyawan masing-masing perusahaan, bukan dengan truk bak terbuka atau sejenisnya,”ujar Politikus PDI Perjuangan ini.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, jika masih ada pengangkutan penumpang dengan bak terbuka, agar ada penindakan tegas dari aparat berwenang, dalam hal ini kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan. “Pokoknya jangan ada bak terbuka, mau itu truk, mau itu pikap yang mengangkut penumpang.  Semuanya harus memperhatikan keselamatan. Mimnal itu adalah  mobil penumpang atau bus,”ujarnya.

Di samping itu,  Rinie mengapresiasi semua pihak terkait yang terus bersiaga mengatur lalu lintas demi kelancaran arus mudik dan arus balik. Semua sarana transportasi juga terus diawasi agar beroperasi sesuai aturan dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau berhati-hati saat di perjalanan.

Baca Juga :  Jalur Maut Jenderal Sudirman Sampit Kembali Makan Korban

“Kita semua tentu berharap arus balik ini juga berjalan lancar dan aman seperti saat arus mudik. Perlu sinergitas semua pihak, termasuk para pemudik untuk mematuhi aturan,” tandasnya.

Rinie menambahkan,banyak pengalaman pahit yang menyebabkan korban karyawan sawit lantaran diangkut menggunakan truk bak terbuka. Jika pun masih ada perusahan begitu,  sanksinya tidak hanya pemberian tilang kepada sopir tetapi manajemen perusahaan perkebunan juga akan menjadi catatan merah pemerintah daerah , dalam hal penerapan keselamatan  para pekerjaanya.(ang/gus)



Pos terkait