SAMPIT, radarsampit.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya dipecat sebagai abdi negara setelah ketahuan bermain asmara gelap.
Hukuman itu merupakan sanksi terberat yang dijatuhkan Pemkab Kotim dan diharapkan jadi pelajaran bagi ASN lainnya.
Kepala BKPSDM Kotim Kamarudin Makkalepu mengatakan, surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah diserahkan dan diterima yang bersangkutan pada 5 Februari 2025. Berdasarkan ketentuan, hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung penyerahan SK.
”Yang bersangkutan bisa mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) paling lambat 14 hari kerja sejak diterima SK penjatuhan hukum,” kata Kamarudin, kemarin (6/2).
Kamarudin menjelaskan, kasus perselingkuhan oknum ASN memang ancamannya menurut PP 19 maupun PP 10 terkait izin perkawinan PNS merupakan sanksi berat.
”Kalau jangka waktu 15 hari yang bersangkutan mengajukan banding, maka menunggu putusan atas banding yang bersangkutan. Kami bukan menunda-nunda, tetapi kami responsif atas kasus ini dan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk penegakan disiplin PNS,” ucapnya.
Pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan oknum ASN tersebut hingga ditunjuknya pejabat definitif oleh Bupati Kotim.
Laporan perselingkuhan itu disampaikan pada 23 Desember 2024 dan langsung ditindaklanjuti. Oknum tenaga kontrak langsung diberhentikan, sedangkan oknum ASN melalui proses sesuai peraturan disiplin ASN.
Dalam proses penanganan penegakan disiplin ASN, ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Sebab, produk berupa SK penjatuhan hukuman disiplin berpotensi digugat apabila tidak sesuai administrasi.
”Langkah-langkah itu harus terpenuhi. Oleh karena itu, atas laporan yang kami terima, kami meneliti dan cukup memenuhi unsur, sehingga kami tindak lanjuti dengan membentuk tim pemeriksa,” kata Kamarudin. (ang/ign)