ASTAGA!!! Perkebunan Sandera Lahan Warga, Sebut Ada Permainan Mafia Tanah

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Lahan sejumlah warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, tersandera perkebunan kelapa sawit milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Tanah warga yang masuk dalam hak guna usaha (HGU) tersebut tak mudah dikeluarkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun tak bisa sembarangan mengevaluasi  HGU tersebut.

Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, BPN bisa melakukan evaluasi dan mengabulkan keinginan warga untuk mengeluarkan lahan dan pekarangan masyarakat dari HGU tersebut hanya melalui dua jalan, yakni warga menggugat sertifikat HGU tersebut atau harus ada persetujuan pemegang HGU.

Bacaan Lainnya

”Agak susah, karena sertifikat HGU sudah  terbit. Untuk enclave tanah di dalam  HGU harus ada persetujuan pemegang HGU atau gugatan di pengadilan,” kata Jhonsen, Senin (3/10).

Jhonsen menuturkan, pencabutan HGU atau mengenclave lahan masyarakat dalam HGU, tidak bisa serta merta dilakukan pihaknya. ”Karena di situ sudah terbit hak,” kata Jhonsen.

Sebelumnya, Kepala Desa Tumbang Kalang Yulius Supriadi bersama masyarakat menyurati BPN di semua tingkatan hingga Kementerian. Mereka mendesak  pihak terkait melakukan evaluasi terhadap HGU PT BUM yang terbit di atas lahan masyarakat. Masyarakat tak bisa meningkatkan hak kepemilikan mereka atas lahannya karena areal tersebut masuk HGU perusahaan.

Tokoh warga setempat, Diyu, menegaskan penolakan terhadap HGU itu disuarakan sejak 2010. Pihaknya telah melapor ke DPRD Kotim terkait hal tersebut. Lembaga yang saat itu dipimpin Jhon Krisli tersebut menerbitkan rekomendasi ke Bupati Kotim agar melakukan inventarisasi lahan PT BUM yang masuk lahan masyarakat. Tiga tahun kemudian, warga kembali mengadu ke DPRD Kotim.

DPRD Kotim kemudian mengeluarkan rekomendasi pencabutan Surat Keputusan Bupati Kotim untuk Izin Arahan Lokasi, Izin Lokasi, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan 2.350 hektare yang masuk dalam Desa Kuluk Telawang, Waringin Agung, Sungai Hanya, dan Desa Tumbang Kalang. Lokasi itu dinilai masuk kawasan permukiman, kantor pemerintah, sekolah, jalan, dan puskemas.

”Tapi rekomendasi itu tidak dilaksanakan dan buktinya HGU bisa terbit beberapa tahun setelahnya. Artinya, apa yang kami perjuangkan saat itu ternyata tidak ada gunanya. Pemerintah daerah tidak memperhatikan kondisi di sana seperti apa,” kata Diyu.

Diyu melanjutkan, ketika warga ingin membuat sertifkat dan surat tanahnya selalu terkendala. Tidak hanya itu, ketika mereka mengelola lahan yang masuk HGU itu, warga diintimidasi dengan dalih penyerobotan dan dilaporkan ke Polda Kalteng.

”Ini kan perampasan terhadap tanah kami yang sudah kami kuasai dan kelola jauh sebelum perusahaan itu ada,” kata Diyu.

Diyu menegaskan, pihaknya akan berjuang melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap SK HGU tersebut. Selain itu, akan melapor ke Kementerian ATR BPN hingga ke Presiden RI.

”Adanya mafia tanah yang ditegaskan Kementerian ATR BPN akan kami sampaikan. Kami masyarakat sudah jadi korban,” ujarnya.

Untuk memperkuat posisi mereka sebagai masyarakat adat, mereka telah meminta bantuan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). ”Kami sudah jalin komunikasi dan koordinasi dengan MADN,” katanya.

Humas PT BUM Suling saat dikonfirmasi terkait persoalan itu enggan berkomentar. Menurutnya, dia tak memiliki kapasitas menjawab tudingan tersebut dan merupakan ranah tim legal perusahaan di Jakarta.

”Kantor pusat  yang  berhak menjawab konfirmasi terkait pemberitaan itu,” katanya. (ang/ign)

Pos terkait