Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Wajib Masker 3 Lapis dan Dilarang Berbicara

calon penumpang pesawat 1
PENUMPANG PESAWAT: Sejumlah calon penumpang pesawat saat mengantre masuk Bandara Iskandar Pangkalan Bun.  (istimewa/radar pangkalan bun)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 70 tahun 2022 yang mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang menutup mulut, hidung dan dagu, selama berada dalam ruangan, atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Wajib mengganti masker setiap 4 jam sekali dan membuang limbah bekas masker di tempat yang sudah disediakan.

Dalam SE tersebut juga mengatur agar masyarakat menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta tidak berbicara satu arah atau dua arah saat menggunakan moda transportasi umum baik darat, udara, laut, kereta api, sungai, danau, dan penyeberangan.

Kepala Kantor Unit Pelayanan Bandara Udara (UPBU) Iskandar, Pangkalan Bun Zubair mengatakan, dalam peraturan terbaru satgas Covid-19 dan Kemenhub tersebut juga mengatur persyaratan untuk melakukan perjalanan di dalam negeri, yaitu untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan dari ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil test negatif antigen atau PCR, namun diwajibkan ada pendamping yang telah memenuhi ketentuan persyaratan layak terbang.

Baca Juga :  Empat Hari Pencarian, ABK Lautan Makmur 17 Belum Ketemu

“Untuk anak remaja usia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua, tanpa harus menunjukan test negatif antigen atau PCR,” terangnya, Selasa (12/7).

Sementara itu untuk dewasa di atas 17 tahun yang baru vaksin pertama, wajib menunjukan hasil test PCR  (3×24 jam), dan yang baru vaksin kedua, wajib menunjukan hasil test antigen (1×24 jam) atau Test PCR (3×24 jam). Dan yang sudah vaksin dosis ke tiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil test antigen atau PCR.

Ia menyebut bahwa surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan  dalam negeri tersebut berlaku dari tangga 17 Juli 2022. Sementara untuk pengawasan terhadap kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab baik pengelola bandara maupun pelaksana dan operator.



Pos terkait