Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri

asusila
ilustrasi asusila

SAMPIT, Radarsampit.com – Aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. Mirisnya, pelaku mencabuli korban sejak Januari 2022 lalu.

Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Telawang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial PN (55). Dalam aksinya, pelaku berbuat cabul dengan cara mengancam dan tidak mengakui korban sebagai anak tirinya.

”Benar kasus ini. Pelaku sudah resmi jadi tersangka,” kata Kapolsek Telawang IPDA Rahmat Efendi dikonfirmasi Radar Sampit, Rabu (15/6).

Rahmat menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kakek korban melaporkan peristiwa memilukan itu ke Polsek Telawang.

“Kasus itu terjadi sejak Januari 2022 lalu,” sebut Kapolsek.

Menerima laporan, petugas bergegas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka. Di depan petugas, tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya.

”Saat itu korban diajak ke rumah tersangka. Di lokasi, tersangka mengajak melakukan perbuatan terlarang (cabul) sambil mengancam korbannya,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Lagi, Anak di Bawah Umur di Sampit Jadi Korban Predator Seksual

Karena tidak sanggup menahan diri, korban yang masih anak di bawah umur itu pun melaporkan kejadian pilu yang dialaminya kepada pihak keluarganya.

”Tersangka telah diancam dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (sir/fm)

 



Pos terkait