Mencuri Ponsel di Pulpis, Ketangkap di Palangka Raya

PENCURIAN
PENCURIAN : Tim Resmob Polres Pulpis dan Macan Kalteng mengamankan pelaku pencurian telepon seluler (membelakangi kamera). POLRES PULPIS For RADAR SAMPIT

PULANG PISAU, Radarsampit.com – Pelarian seorang pria berinisial RK (24) warga Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) harus terhenti setelah dibekuk aparat Kepolisian. RK ditangkap karena terlibat pencurian telepon seluler jenis Iphone 13.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, pihaknya bersama jatanras Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polsek Banama Tingang berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Bukit Palangka II Kelurahan Langkai Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

“Dari laporan korban, Resmob Polres Pulpis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keradaan pelaku, saat pelaku melintas di Jalan Bukit Palangka, personel gabungan langsung menghentikan dan mengamankan,” kata Kapolres, Selasa (14/6).

Setelah diamankan, pelaku langsung digeladang ke Polsek Pahandut sebelum dibawa ke Polsek Banaman Tingang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kejadiannya di wilayah hukum Polsek Banama Tingang, pelaku langsung dibawa ke Polsek Banama Tingang, saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik,” ucapnya.

Baca Juga :  Setelah Curi HP, Makan Soto di Warung Korban

Kronologis kejadian, pelaku melihat ponsel korban dan langsung diambil, pelaku lalu kabur. Tidak lama pelaku kabur, korban mencari ponsel miliknya di rumah sudah tidak ada lagi.

“Di saat korban sedang berada di dalam rumah pelaku langsung mengambil ponsel,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana. (der/fm)



Pos terkait