Babak Akhir Korupsi Parkir, Dua Terdakwa Tinggal Menunggu Vonis

Sidang Korupsi parkir
TUNTUTAN: Suasana sidang dengan agenda tuntutan dugaan korupsi parkir elektronik di PPM Sampit dengan dua terdakwa, Selasa (28/5) di Pengadilan Tipikor Palangka raya. (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – Perkara dugaan korupsi parkir elektronik di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit yang menyeret dua terdakwa, yakni Fadlian Noor dan Isti Suilah, mendekati babak akhir.

Keduanya tinggal menunggu vonis hakim dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus melalui Kasi Intelijen Nofanda Prayuda mengatakan, jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim telah menyampaikan tuntutan tersebut Selasa (28/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.

Terhadap Fadlian Noor, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti hukuman penjara selama enam bulan.

Fadlian Noor merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kotim ketika kasus itu terjadi. Berdasarkan dakwaan JPU, akibat kelalaiannya, menyebabkan kerugian keuangan negara yang disebabkan pihak ketiga, yakni Isti Suilah yang juga Direktur CV Graha Teknik.

Baca Juga :  Generasi Milenial Dominasi Pemilih Pemilu di Kotim

”Terdakwa kami anggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Nofanda.

Adapun Isti Suilah dianggap terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Terdakwa juga kami tuntut pidana lima tahun penjara. Selain itu, menghukum terdakwa  membayar uang pengganti sebesar Rp737,45 juta. Pembayaran itu wajib dilakukan setelah satu bulan mendapatkan keputusan hukum tetap,” katanya.

Apabila dalam kurun waktu itu Isti Suilah tidak bisa memenuhinya, lanjutnya, akan dilakukan penyitaan terhadap seluruh harta terdakwa. Barang sitaan akan dilelang secara terbuka untuk masyarakat guna mengganti kerugian negara yang ditimbulkan.

”Tetapi, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang bisa disita, maka wajib mengganti dengan tambahan hukuman selama 2 tahun 6 bulan di penjara,” kata Nofanda.



Pos terkait