Bagendang Hilir Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Komitmen Ciptakan Pemerintahan Bebas Korupsi

korupsi
PRESTASI: Kepala Desa Begendang Hilir menerima hasil penilaian indikator Desa Antikorupsi dari perwakilan KPK RI, 25 Oktober 2023. (DOK.YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di bawah kepemimpinan Bupati Kotim Halikinnor dan Wabup Irawati berupaya menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Hal itu juga ditekankan pada pemerintahan desa.

Komitmen itu terlihat dari predikat istimewa dengan skor nilai 92 yang diraih Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penilaian itu diberikan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program desa antikorupsi pada 25 Oktober 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Asisten I Sekretariat Daerah Kotim Rihel mengatakan, penilaian skor tersebut diberikan setelah KPK melakukan penilaian akhir indikator desa antikorupsi yang ditetapkan KPK RI. Hal itu jadi suatu kebanggaan sekaligus tantangan bagi pegawai pemerintah desa dan kecamatan untuk mempertahankan predikat tersebut, dengan tidak mencoba-coba sekalipun bermain-main dengan praktik korupsi, apa pun bentuknya.

Baca Juga :  Bencana Hidrometeorologi di Tengah Kemarau

Menurutnya, predikat istimewa itu juga menjadi bukti Pemkab Kotim mendukung KPK RI dalam memberantas korupsi di Indonesia, dimulai dari pemerintah desa. Perolehan nilai tersebut juga telah dilakukan melalui proses panjang yang kemudian direkap dari seluruh tahapan penilaian yang dilakukan KPK RI di Desa Bagendang Hilir.

Terpilihnya Desa Begendang Hilir sebagai perwakilan Kalteng untuk calon desa antikorupsi menjadi kebanggaan bagi Pemkab Kotim, sekaligus tantangan bagi Pemkab Koti untuk mewujudkan desa antikorupsi di Kotim dan nantinya akan menjadi percontohan bagi 1.432 desa yang ada di Provinsi Kalteng.

”Sejak ditetapkan sebagai calon desa antikorupsi perwakilan Provinsi Kalteng, Desa Bagendang Hilir sudah melakukan upaya pembenahan dan pemenuhan indikator desa antikorupsi didampingi tim KPK RI,” ujarnya.

Untuk mewujudkan Desa Bagendang Hilir sebagai Desa Antikorupsi, Pemkab Kotim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membentuk tim pendamping yang berisi beberapa perangkat daerah untuk mendampingi Desa Bagendang Hilir dalam pemenuhan indikator penilaian Desa Antikorupsi.



Pos terkait