Balap Liar Blokade Jalan, Diduga Jadi Ajang Taruhan Uang

BALAP LIAR
KAMTIBMAS : Balap liar sepeda motor masih merajalela di Kota Sampit, pelaku bahkan berani memblokade jalan, dijadikan arena balapan. DOK.RADAR SAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Balap liar di jalanan kian meresahkan warga Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Aksi balapan motor ini diduga jadi ajang taruhan (judi).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim meminta kepada kawula muda untuk tidak melalukan aksi balap lari liar di jalan umum.

”Kalau mau balap liar silahkan pada tempat nya. Jangan di jalan umum,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Sabtu (21/5).

Menurutnya, aksi balap lari liar mulai menjadi fenomena baru di Kota Sampit. Pasalnya, belum lama ini ia tak sengaja mendapati aksi tersebut di jalan raya, tepatnya di depan Stadiun 29 Nopember, Kecamatan Baamang, Sampit.

Bahkan, aksi balap lari liar yang dilakukan oleh puluhan remaja tersebut sempat menutupi jalan umum. Sebab, ada ratusan penonton yang memadati jalan tersebut sehingga pengendara lain tidak bisa melintas dan  terpaksa putar balik.

”Saat itu kami ada melintas di TKP dan sempat tidak bisa lewat karena jalan ditutup. Akhirnya saya turun dan membubarkan kaum muda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban umum,” terangnya.

Baca Juga :  Geger! Pekerja Ditemukan Tewas di Kebun Sawit

Ia mengungkapkan, rupanya aksi balap lari liar itu menjadi arena taruhan dan kemungkinan ada perputaran uang dari ajang tersebut.

”Tidak tahu. Karena saat itu para pelaku balap lari liar beserta dengan ratusan penontonnya langsung kami bubarkan. Yang pasti, aksi tersebut menjadi ajang taruhan alias judi,” ucapnya.

Gede mengimbau agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari. Sebab, mereka mengkhawatirkan apabila aksi balap lari liar tersebut berpotensi akan menimbulkan terjadinya tawuran antar remaja itu sendiri.

”Kalau mau balap lari, silakan pada tempatnya. Jangan dilakukan di jalan raya. Dan perlu diingat, jangan ada taruhan, karena itu sudah melanggar hukum,” pinta perwira Polri ini. (sir/fm)

 



Pos terkait