Balapan Liar di Palangka Raya masih Marak

Balapan Liar
PENERTIBAN : Aparat kepolisian menasehati sejumlah remaja diamankan lantaran terduga terlibat balapan liar yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(istimewa)

PALANGKA RAYA – Aksi balapan liar dengan menggeber sepeda motor roda dua di tengah jalan umum masih saja terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Padahal, aparat kepolisian sudah membentuk tim anti balapan liar, namun hal itu belum membuat para pembalap liar jera beraksi.

Terbukti, dalam dua aksi penertiban selama dua hari berturut-turut di dua lokasi berbeda, aparat masih saja berhasil mengamankan sejumlah remaja yang menggelar balapan liar. Seperti di jalan Seth Adji pada Sabtu (24/4) malam. Di Jalan  Adonis Samad pada Minggu (25/4) dini hari. Ada sembilan remaja dan tujuh sepeda motor, yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut.’’

Bacaan Lainnya
Gowes

Wakil Direktur Samapta  AKBP Timbul Rein K Siregar yang turut ke lapangan pada Sabtu (24/4) malam menjelaskan, seluruh remaja tersebut pun dibawa ke Mapolresta Palangka Raya.  Kendaraan mereka dikenakan sanksi tilang serta ditahan selama satu bulan tanpa bisa digunakan.  Penindakan dilakukan oleh personel Dit Samapta Polda Kalteng bersama Satlantas Polresta, dan pada Minggu dini hari langsung Kabag Ops Kompol Edia Sutaata.

Baca Juga :  Galian C Proyek Jalan Dana APBN Disoal

Penertiban dilakukan atas laporan warga sekitar di kawasan Jalan Seth Adji. Di kawasan itu masyarakat merasa terganggu dengan aksi kebut-kebutan sekelompok remaja. Atas hal itu dilakukan pengembangan dan saat di lokasi, pelaku balapan liar sempat berhasil kabur ke Jalan Lamtoro Gung dekat Bandara Tjilik Riwut.

Namun,  berkat kesigapan aparat mereka dapat diamankan. Hasil penindakan,mengamankan beberapa remaja diduga sebagai pelaku balapan liar berikut barang bukti berupa sepeda motor. Setelah itu digiring ke Pos Lantas Bundaran Besar guna diproses sesuai dengan undang-undang.

“Para remaja balap liar ini kami serahkan ke Satlantas Polresta Palangka Raya untuk ditindak dan dikenakan sanksi tilang. Saya harap para remaja bisa menghentikan aktivitas tersebut, selain mengganggu ketenangan juga membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain,” ujar Timbul.

Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Edia Sutaata juga mengatakan, penindakan pada dini hari itu merupakan bentuk respon cepat atas keluhan masyarakat. Sekaligus  mengantisipasi giat balapan liar dengan patroli pengamanan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *