PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil sikap tegas terhadap pemilik mobil pick up yang terekam CCTV membuang sampah sembarangan di Jalan Rambutan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mereka mendatangi kediaman Sholeh untuk memberikan peringatan keras, dan membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pengusaha sayur tersebut mengakui kesalahannya dan bersedia membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Bila hal tersebut kembali diulangi, maka pelaku akan dibawa ke meja hijau.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Kabupaten Kotawaringin Barat, Nurliani mengatakan bahwa pelaku mengakui telah membuang sampah di TPS liar Jalan Rambutan.
“Namun, beliau membantah tudingan bahwa sampah yang dibuang merupakan limbah ayam berupa bulu ayam, tetapi limbah sayuran,” tegasnya, Selasa (4/1).
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 61 ada 4 tahapan sanksi yang diberikan kepada pelaku pembuang sampah sembarangan. Yaitu, surat teguran dan peringatan tertulis disertai penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paksaan pemerintah, uang paksa dan pencabutan izin.
“Tadi juga pelaku sudah ke kantor dan membuat surat pernyataan tertulis, dan semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat,” harapnya.
Diterangkannya bahwa dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial ada 2 mobil pick up yang membuang sampah di TPS liar Jalan Rambutan, dan mereka saat ini sedang memburu satu pick up yang membuang bulu ayam.
Informasi yang mereka peroleh bahwa pembuang sampah berasal dari salah satu perusahaan ayam, namun sejauh ini mereka belum mengetahui alamatnya. “Bila ada masyarakat yang mengetahui pembuang limbah bulu ayam segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (tyo/yit)