Banyak Petahana Tumbang, Wajah Baru Siap Ambil Alih Kursi di DPRD Kotim

gambar
Ilustrasi anggota DPRD Kotim

SAMPIT, radarsampit.com – Sebagian besar calon anggota legislatif terpilih di DPRD Kotim bakal dihiasi wajah baru. Kerasnya pertarungan merebut dukungan dalam Pemilu 2024, membuat sejumlah petahana yang sejatinya sudah cukup dikenal dan mengakar, harus tumbang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada Jumat (1/3/2024) malam lalu. Namun, lembaga itu belum menetapkan nama-nama anggota legislatif terpilih karena masih ada tahapan lain yang harus dilalui.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dari perolehan suara, tergambar komposisi perkiraan perolehan kursi masing-masing partai, yakni PDIP meraih 10 kursi, Gerindra 6 kursi, Golkar 5 kursi, PAN 5 kursi, PKB 5 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 3 kursi, Nasdem 2 kursi dan Perindo 1 kursi.

PDIP yang berhasil menambah perolehan sebanyak tiga kursi, sukses mempertahankan kursi ketua DPRD. Komposisi dua kursi wakil ketua akan berubah dengan masuknya Gerindra yang mampu menambah perolehan satu kursi, menyalip Golkar dan PAN yang pada pemilu kali ini sama-sama kehilangan satu kursi.

Baca Juga :  Adu Cepat Paling Mendebarkan UCI MTB World Championship 2023 Palangka Raya

Berdasarkan data yang diolah dari rekapitulasi KPU Kotim, dari 40 kursi DPRD Kotim, sebanyak 21 petahana bakal kembali terpilih, sedangkan 19 politikus lainnya merupakan ”wajah baru” atau bukan petahana (selengkapnya lihat infografis).

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi tidak menampik cukup banyak ”wajah baru” yang kemungkinan akan duduk di DPRD. Namun, dia mengajak masyarakat untuk menunggu hasil resmi yang nantinya diumumkan KPU.

Rifqi menjelaskan, penetapan calon anggota DPRD terpilih akan dilakukan setelah KPU memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai.

Selain itu, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU), paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar PHPU Pemilu legislatif

”Berdasarkan peraturan MK Nomor 5 tahun 2023, pada lampiran I pembacaan putusan MK terhadap permohonan perselisihan hasil pemilu akan dilaksanakan pada 4-5 Juni 2024. Maka, penetapan caleg terpilih paling lambat akan dilakukan pada 8 Juni 2024,” jelas Rifqi.



Pos terkait