Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD Nuriasih, bahwa sebelum kegiatan operasi yustisi pajak daerah dilakukan, pihak Bapenda sudah memberikan surat pemberitahuan.
“Surat pemberitahuan sudah kita serahkan kepada wajib pajak sebelum dilakukannya pemasangan spanduk ini. Di dalam surat juga sudah kita berikan penjelasan tunggakan pajak mereka berapa, dan disitu juga kita berikan tenggang waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya, atau melaporkan langsung kepada Bapenda Kobar terkait keberatan pajak daerah atau hal lainnya,” terangnya.
Menurut Nuriasih, kegiatan ini selain dalam rangka untuk meningkatkan PAD, juga untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak yang ada di Kobar. “PBB-P2 yang ditertibkan merupakan pajak yang ketetapannya diatas Rp 2 juta ke atas. Total keseluruhan data menunggak pajak sebanyak 224 PBB-P2,” pungkasnya. (tyo/sla)