Pelajar SMP Dipacari Lalu Disetubuhi, Buruh Kebun Sawit Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

persetubuhan
ilustrasi (jawapos)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Polsek Pangkalan Banteng amankan buruh perkebunan kelapa sawit pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku dipastikan berlebaran di penjara dna ancaman hukuman berat juga menanti.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Muhammad Fachrurrazi mengungkapkan bahwa pelaku memacari korban guna melancarkan aksi bejat tersebut.

“Pelaku dan korban diduga berpacaran, kejadian persetubuhan itu diceritakan korban kepada orang tuanya secara langsung. Dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” ujarnya, Senin (8/4/2024).

Menurutnya persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada 17 Maret lalu di salah satu kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Saat ini korban masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama.

Kini pelaku telah ditahan di rutan Mapolsek Pangkalan Banteng dan dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga :  Sukarela Sisihkan Uang Pribadi, Karyawan CBI Group Ikut Sumbang Korban Banjir

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor  17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” terangnya. (sla) 

 

 



Pos terkait