SAMPIT – Rezianor kembali berurusan dengan aparat Polisi. Ia ditangkap lantaran mencuri buah sawit milik perusahaan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemuda berusia 25 tahun ini diketahui baru bebas penjara Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II B Sampit, sekitar 3 minggu lalu. Rezianor divonis hukuman dengan kasus serupa (mencuri).
Kapolsek Telawang IPDA Rahmat Efendi mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri buah sawit di blok A01, divisi 1A PT. BSK, Minggu (19/9) tadi.
”Kejadian (pencurian) diketahui oleh petugas keamanan perusahaan yang tengah melaksanakan patroli. Petugas melihat ada mobil pikap yang kepergok mengangkut buah sawit perusahaan tanpa izin,” kata Rahmat dihubungai Radar Sampit, Selasa (21/9).
Kapolsek menambahkan, merasa curiga, pihak keamanan langsung mendatangi mobil pikap yang berisi dua orang. Ketika didatangi, satu orang kabur karena takut melihat petugas dan satu orang yakni Rezianor berhasil diamankan.
”Saat diinterogasi, ternyata buah sawit tersebut merupakan hasil curian. Pihak perusahaan melaporkan kepada kami, kemudian kami tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan buah sawit sebanyak 81 janjang dengan berat 2.050 kilogram, satu tojok, satu unit mobil pikap warna hitam yang digunakan mengangkut sawit curian.
”Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 juta. Dan atas perbuatannya, Rezianor dikenakan pasal 107 huruf f, UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, atau pasal 363 ayat (1) ke 4e KHUP,” tandasnya. (sir/fm)