SAMPIT – Persidangan kasus penggelapan uang dengan terdakwa Aris Fadhilah digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (21/9). Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa mengaku menggelapkan yang milik bosnya Hendri karena kepepet membayar cicilan pinjaman online.
Dia terbelit dengan piutang online tersebut dan harus mengupayakan cari uang untuk menutupi hutang dengan menilap uang milik bos PT Teratai Mas Sejahtera tersebut.
Aris mengakui, akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta. Padahal uang tersebut seharusnya untuk pembelian batako, untuk keperluan bangun perumahan PT Teratai Mas Sejahtera.
“Uang itu habis saya gunakan untuk keperluan pribadi,” ucap terdakwa.
Terdakwa mengaku banyak utang pinjaman online, uang perusahaan digunakan untuk membayar cicilan oleh residivis kambuhan ini.
“Waktu itu saya minta bantuan teman ambil uangnya, kebetulan teman saya itu namanya Sugeng juga,” ucap Aris.
Aris meminta agar rekannya itu mengambil uang tersebut, Aris mengambil uang itu ke temannya dan memberi upah Rp 500 ribu.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Sabtu, 7 November 2021 pukul 10.00 WIB di kantor perumahan PT. Teratai Mas Sejahtera di Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebelumnya, Aris Fadilah ini pernah diproses hukum lantaran kasus penipuan. Aris menipu bos perumahan Hendri dengan modus meminta uang untuk mengurus izin perusahaan.
Terdakwa kembali diproses hukum karena menipu korban untuk pembelian material bangunan (batako) yang mengakibatkan korban merugi Rp 36 juta. (ang/fm)