Baru Bebas Penjara, Mantan Napi Jual Sabu

sabu
TAK JERA : Polisi ketiga menangkap seorang mantan narapidana yang mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar kawasan stadium 29 Nopember, Sampit, Selasa (9/5) malam. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Dingin jeruji besi penjara seperti tak membuat jera pria berinisial D (38) ini. Baru bebas bersyarat, mantan narapidana tersebut malah kembali berurusan dengan aparat.

Kali ini pelaku ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku dibekuk Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Asrama Haji, tepatnya di samping stadium 29 Nopember, Sampit, Selasa (9/5) malam.

Bacaan Lainnya

”Benar. Pelaku merupakan seorang mantan narapidana yang baru saja bebas karena pembebasan bersyarat,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Rabu (10/5).

Bagus mengatakan, pengungkapan ini berawal saat mereka mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan itu, Polisi mengamati aktivitas pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan. Pelaku tak berkutik saat disergap lalu digeledah dan didapati delapan paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 38 gram.

Baca Juga :  Tolak Penghapusan Subsidi, Sopir Truk Siapkan Aksi Tandingan

”Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku terbukti bersalah. Selanjutnya kami bawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut,” kata Bagus.

Bagus menegaskan, pelaku D dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait