Baru Keluar Penjara, Pencuri Motor Ini Belum Jera

Satreskrim Polres Kotawaringin Barat,curanmor,residivis
Randi Bintara saat dihadirkan dalam pers rilis perkara curat bertempat di Mapolres Kobar, Jumat (18/11).(sulistyo/radarsampit)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com– Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Pangkalan Bun.Sang pelaku, Randi Bintara diringkus dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua, merk Honda Kharisma, warna orange.

Diketahui Randi merupakan residivis dalam perkara yang sama dan belum lama menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky menceritakan bahwa modus pelaku dalam beraksi dengan berjalan ke sejumlah kawasan untuk mencari mangsa.

“Tersangka berjalan mencari mangsa dan ketika melintas di Jalan Hasanudin ia melihat satu unit kendaraan sedang terparkir di sebuah Barakan, di Jalan Hasanudin RT 07, Kelurahan Sidorejo,” ujarnya, Jumat (18/11).

Tersangka kemudian masuk ke halaman dan mendorong kendaraan tersebut menjauh dari barakan tersebut, kemudian menghidupkannya dan membawa kabur kendaraan yang saat diparkir kuncinya masih menempel itu.

Baca Juga :  Dua Garong Tertangkap, Satu Pelaku Menjadi Buronan Polisi

Akibat peristiwa tersebut, korbannya mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melaporkan ke Mapolres Kobar.

Tersangka juga diketahui belakangan merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan kembali mengulang perbuatannya setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan.

“Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 ayat (2) huruf 3e, KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (tyo/sla)

 



Pos terkait