Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Residivis Ini Jual Sabu Lagi

sabu
TAK JERA : TR alias Ingus (35) diamankan di Kantor Polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. (Istimewa/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Keluar masuk penjara rupanya tak membuat TR alias Ingus (35) jera berurusan dengan aparat (Residivis,Red). Dia tetap berulah melawan hukum, melakukan tindak pidana kejahatan.

Ingus kembali ditangkap aparat, kali ia berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi membenarkan tentang penangkapan residivis narkoba ini.
Kata Riza, pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di Jalan Kembali IV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

”Pelaku (Ingus) ditangkap pada Minggu (11/6) lalu,” kata Riza kepada Radar Sampit, Kamis (15/6).
Riza menjelaskan, pengungkapan berawal saat pihaknya  mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ketapang.

Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut, hingga mengarah ke tempat kediaman pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung menggerebek rumah tersebut.

Baca Juga :  Hindari Pelanggaran Investasi, Pelaku Usaha Wajib Laporkan Kegiatan

”Kecurigaan masyarakat selama ini ternyata benar. Setelah digerebek, kami menemukan tiga paket sabu di rumah pelaku,” ungkap Riza.
Atas temuan barang haram tersebut, menguatkan jika Ingus terbukti bersalah. Selanjutnya, ia beserta seluruh barang buktinya dibawa ke Mapolsek Ketapang.

”Pelaku baru saja bebas penjara 1 bulan yang lalu. Sekarang, dia kembali ditangkap. Ini sudah ketiga kalinya ia berurusan dengan Polisi,” tandas Kapolsek Ketapang. (sir/fm)



Pos terkait