Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pemuda Kalteng Ini di Penjara 5 Bulan

penggelapan motor
Ilustrasi penggelapan sepeda motor (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang terdakwa, atas nama M Nurcahyono alias Icang hanya bisa pasrah saat mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Ia tak menyangka jika perbuatannya membawa kabur motor pinjaman dapat membuatnya mendekam di penjara selama 5 bulan.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese saat membacakan vonis menyatakan,  terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan”.

Serta menjatuhkan putusan  pidana penjara selama 5  bulan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan.

Jaksa penuntut umumnya Shaefi Wirawan Orient saat dikonfirmasi membeberkan,  kejadian berawal pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 Wib. Saat itu terdakwa tiba di sebuah Bengkel Motor milik Yogha Marimba Saputra di Desa Wonorejo RT 13 Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Simbol Suci Pura Sali Paseban Batu Dilecehkan, Umat Hindu Kaharingan Meradang

Di bengkel tersebut terdakwa bertemu dengan Sani Irawan yang merupakan karyawan bengkel. Ia pun meminjam motor kepada Sani untuk membeli sparepart motor di Desa Jangkar Prima.

Sani lalu meminjamkan satu unit sepeda motor roda dua merk Honda nomor Type GLP III Sport miliknya yang sedang parkir di depan bengkel .

“Namun merasa mengendarai motor bagus, diperjalanan terdakwa memiliki niat menggadaikan sepeda motor tersebut. Sehingga bukannya membeli sparepart, ia justru pulang ke rumahnya di Desa Sumber Cahaya, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau,” papar Shafei.

Sementara itu, Sani merasa curiga motornya dibawa kabur. Karena harusnya yang meminjam itu sudah kembali dalam waktu kurang dari satu jam, tapi sudah lebih dari sehari tidak kembali.

Selanjutnya, ia pun memposting di medsos terkait kehilangan motornya tersebut. Hingga akhirnya ada yang melaporkan melihat motor itu di daerah Baruta, dan pelaku langsung berhasil diamankan.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 KUHPidana,”tandas jaksa penuntut umum.(mex/gus)



Pos terkait