Bawa Sabu dari Kalsel, Ditangkap di Kalteng

sabu lintas provinsi
NARKOBA – Kapolres Barito Timur menginterogasi dua warga Kalsel yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kalteng. EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT

TAMIANG LAYANG,radarsampit.com – Pria berinisial MS (50) dan wanita MJ (40) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal laporan dari masyarakat kepada petugas menyebutkan pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur.

Bacaan Lainnya

Viddy mengatakan, bermodalkan laporan warga, pihaknya lakukan penyelidikan. Kedua akan membawa Narkotika dari Desa Pamangkih, Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Barito Timur.

“Kedunya menggunakan mobil dengan Nopol DA 1765 EK,” ungkap Viddy saat jumpa pers di halaman Mapolres Bartim, Kamis (26/1).

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut sekir pukul 08.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, sampai wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang.

Baca Juga :  Narkoba Gagal Edar, Ribuan Jiwa Warga Lamandau Terselamatkan

Sekira pukul 15.00 WIB pada saat anggota melintas di Jalan Desa Kandris melihat satu unit mobil Daihatsu Sigra sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sedang dalam posisi parkir di depan warung kopi.

“Petugas kami lakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di warung kopi, namun tidak menemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.

Di lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di mobil yang dipakai pelaku.

Petugas akhirnya menemukan 3 paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan 2 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik terlapor berada di bagian dalam dasboard mobil.

“Dari kedua pelaku disita petugas barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,88 gram,” sebut Kapolres.

“Kedua pelaku merupakan kurir namun dari pengakuan MJ, ia baru pertama kali melakukan (jual beli narkoba,” pungkas Kapolres Bartim. (apr/fm)



Pos terkait